Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Majene Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PAD Kotim Bisa Digenjot Melalui Perda Baru

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 17:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mendukung agar Raperda Pajak dan Retribusi yang diajukan segera dibahas. Ini penting guna memberikan payung hukum untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kotim bilamana Perda baru itu ada.

"Pasalnya saat ini perda itu memang sangat dibutuhkan untuk menaikan target PAD," kata politisi Demokrat itu, Jumat (13/10/2017).

Menurut Handoyo, di Kotim perda itu memang harus segera ada, bahkan mereka mengapresiasi raperda itu sudah diajukan oleh badan legeslasi dewan, sehingga dia mendorong agar segera dituntaskan.

Saat ini menurutnya pemerintah daerah mesti hati-hati terutama berkaitan dengan pungutan, salah sedikit saja dalam menerapkanya bisa ditangkap Saber Pungli.

Persoalan ini dianggap juga jadi salah satu kendala bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD Kotim selama ini, bahkan kabupaten kini tidak lagi berani melakukan pungutan sukarela atau sumbangan pihak ketiga.

Maka dari itu salah satu upaya meningkatkan APBD Kotim melalui PAD itu pertambahanya, selama ini PAD masih dianggap kurang signifikan karena memang di satu sisi aturan semakin ketat meski peluang untuk jadi pendapatan itu ada, tapi kalau tidak disertai dengan regulasi hukum pendukungnya akan dikhawatirkan sia-sia saja.

Dari data, ada 10 SOPD di Kotim belum mampu mencapai target PAD yang telah ditetapkan. Di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Kemudian Sekretariat Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

"Saat ini masih ada regulasi yang belum mendukung sehingga penarikan retribusi daerah dan pajak belum optimal," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru