Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemanfaatan Hasil Hutan akan Diatur Melalui Regulasi

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas di 2018 salah satunya soal pamanfaatan hasil hutan. Raperda ini diusulkan dan digagas di DPRD Kotim masuk program inisiatif.

"Mengapa ini kita usulkan karena selama ini DPRD melihat bahwa potensi hasil hutan di luar kawasan hutan itu sangat besar. Bahkan selain itu juga raperda ini dalam rangka pemenuhan akan kebutuhan lokal yang berasal dari hutan salah satunya kayu," kata Ketua Bapemperda, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Jumat (13/10/2017).

Dadang mengatakan latar belakang diajukannya Raperda ini melihat selama ini kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan hidup.

Sehingga keterkaitan dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Lanjut Dadang, hutan harus dikelola dengan arif dan bijaksana serta berkesinambungan untuk mensejahterakan masyarakat, bahwa di wilayah Kotim masih punya potensi hutan yang dinilai masih luar biasa.

Salah sautnya jadi sumber ekonomi daerah guna menunjang pembangunan daerah yang mana pemanfaatan hasil hutan itu belum diatur selama ini. Dia ingin hasil hutan dikelola secara baik demi kepentingan masyarakat.

Dengan meninjau kembali Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perizinan dan Penataan Usaha Hasil Hutan yang berasal dari luar kawasan hutan negara di Kotim, apakah masih berlaku atau dilakukan perubahan, karena itulah kondisi ini yang melatarbelakangi adanya pengkajian mengenai pentingnya dibentuk raperda tentang pamanfaatan hasil hutan tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru