Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Gabungan Tangkap Pencuri dan Penggelapan Motor di Tujuh TKP

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Oktober 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polsek Rakumpit, Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku pencurian motor sekaligus penggelapan motor di tujuh tempat kejadian perkara.

Pelaku bernama AS alias Ag (35) warga Jalan Tengku Umur, Kota Palangka Raya. Dia ditangkap di Jalan Tumbang Talaken Km 79, Kecamatan Rakumpit dengan dipimpin oleh Kapolsek Rakumpit, Iptu Damlias.

Dia kita amankan karena melakukan tindak pidana pencurian motor satu TKP dan penggelapan motor enam TKP, kata Kasat Reserse Kriminal Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono didampingi Iptu Damlias, Jumat (13/10/2017).

Satu TKP pencurian motor yakni di Jalan Wilis atau Jalan Bukit Hindu Kota Palangka Raya. Sedangkan TKP penggelapan yakni di Jalan Yos Sudarso (tiga TKP), Jalan Raden Saleh, Jalan Husni Tamrin dan Jalan Suprapto. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru