Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapan Miras di Kotim Ditertibkan

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2017 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Meski peraturan daerah mengenai minuman keras di Kotim sudah disahkan, namun sayangnya aksi penerapan perda itu masih belum terlihat sama sekali sampai saat ini. Bahkan Pemkab Kotim selalu eksekutor dipertanyakan keseriusannya.

"Kalau seperti ini sama saja dengan pengingkaran komitmen eksekutif ketika perda itu diajukan untuk dibahas bersama dengan DPRD Kotim," kata anggota Komisi II, Abdul Kadir, Jumat (13/10/2017).

Menurut politisi partai Golkar itu sejauh ini memang belum terlihat ada upaya penertiban itu, padahal sisi regulasi sudah ada dan sudah disahkan jadi wajar jika DPRD Kotim kini menungga tindaklanjutnya melalui penertiban.

Kadir juga menganggap peran dari dinas terkait masih lemah perihal memerangi peredaran miras yang kian brutal. Padahal dari awal yang dihindarkan jangan sampai masyarakat yang turun, karena pemerintah punya tugas dan dinas yang membidanginya. "Kalau sudah masyarakat turun artinya masyrakat mulai luntur kepercayaan kepada Pemkab," katanya.

Kadir menegaskan bahwa soal miras ini sudah jelas larangannya bahkan tidak ada izinnya sama sekali. Tentunya tidak sulit bagi pemerintah daerah untuk menertibkan jika memang sepakat satu suara untuk penertiban tersebut.

Jadi menurutnya tidak usah menunggu lama karena persoalan dan keluhan terkait miras ini sama halnya dengan peredaran zat adiktif dan narkoba yang jadi keluhan para orang tua dan tokoh masyrakat saat ini di Kotim.(NACO/B-8)

Berita Terbaru