Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Polisi

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Oktober 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial PR, diamankan Polsek Permata Kecubung, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Permata Kecubung Ipda Maulanana Rahmat Al Haqqi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," kata Maulana, Sabtu (14/10/2017).

Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah tersangka. Tiba-tiba tersangka meminta korban memijitnya. Selang beberapa saat, korban tertidur sehingga mengusik nafsu setan PR untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke keluarga. Setelah itu, keluarga korban melapor ke kita," imbuh Maulana.

Tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara. Pasalnya, penyidik membidik tersangka dengan UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru