Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Luncurkan Pembayaran Retribusi Pasar Online

  • Oleh Ramadani
  • 14 Oktober 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara online atau melalui SMS banking.

Seremonial peluncuran program itu dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah di lokasi pameran, pasar rakyat, dan bazar dalam rangka memeriahkan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke VI yang diikuti 14 kabupaten/kota se-Kalteng, Sabtu (14/10/2017).

Kepala Disdagrin Barito Utara Hajrannoor mengatakan, peluncuran pembayaran retribusi pasar secara online bertujuan memudahkan pelayanan kepada para pedagang pasar.

"Jadi para pedagang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdagrin untuk membayar retribusi pasar. Mereka cukup datang ke kantor BRI terdekat atau bisa juga membayar lewat SMS banking," kata Hajrannor.

Menurut dia, kerja sama itu sehubungan dengan adanya usulan atau masukan dari pedagang pasar yang menyatakan terlalu sibuk, sehingga tidak sempat datang ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk membayar retribusi.

Selain itu, sebagai persiapan Disdagrin untuk mendukung program pemerintah pusat menjadikan transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai atau online mulai 2018.

Harapannya dengan cara itu para pedagang tidak lagi keberatan menyetor uang retribusi melalui petugas Disdagrin. Di samping itu, tidak ada lagi keluhan atau alasan terlalu sibuk dan tidak dapat meninggalkan lapak atau toko untuk membayar retribusi pasar.

Pasalnya, pedagang sudah diberi kemudahan. Cukup dari tempat duduk saja sudah dapat melakukan pembayaran.

'Demikian pula yang mengalami tunggakkan pembayaran retribusi pasar juga akan mendapat SMS peringatan dari pihak bank nantinya. Dengan harapan kerja sama ini memberi kemudahan serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar," kata Hajrannor.

Ditegaskannya, untuk mengawasi kerja sama pembayaran retribusi pasar tersebut, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kepala Disdagrin dan kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Senin (9/10/2017) lalu.

'Penandatanganan kesepakatan kerja sama itu akan ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK) dari Disdagrin mengenai rencana SKK tentang sosialisasi hukum masalah sewa kios/blok pasar dalam Kota Muara Teweh,' pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru