Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

HET Beras Diterapkan, Ini yang Berlaku di Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 15 Oktober 2017 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pemerintah melakukan kebijakan penerapan harga acuan untuk menstabilkan harga komoditas beras di pasaran. Harga eceran tertinggi (HET) untuk Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai disosialisasikan.

HET beras tersebut, kata Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalteng Katma F Dirun, terbagi atas dua kategori yaitu beras Medium dan Beras Premium.

'Terbagi dua segmen yaitu HET Medium dan Premium. Untuk beras Medium adalah Rp 9.950 per Kilogram (Kg) dan untuk HET beras Premium adalah Rp 13.300/Kg,' terang Katma kepada Borneonews, Minggu (15/10/2017).

Aturan itu, lanjut dia, tidak hanya berlaku di Kalteng tetapi ditetapkan untuk seluruh Kalimantan. Hal ini berdasarkan Permendag RI nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tanggal 24 Agustus 2017.

'Ini mulai berlaku terhitung per 1 September 2017. Dan bahwa untuk HET beras untuk se-Kalimantan adalah sama,' sambung dia.

Berkaitan dengan pemberlakuan Permendag RI berkaitan dengan niaga beras tersebut, besok (15/10/2017) pihaknya menggelar rapat kordinasi teknis (Rakornis) Disdagperin se-Kalteng, sekaligus sosialisasi mengenai HET yang diterapkan pemerintah untuk daerah-daerah di Kalteng. (ROZIQIN/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru