Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Berencana Panggil Pihak Kanwil BPN

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Oktober 2017 - 00:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisiatif 'mendudukkan' masalah pertanahan dengan mewacanakan pemanggilan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalteng.

Terkait penjadwalannya, pihak dewan belum memastikannya bilamana. Hal ini menyangkut kenapa program sertifikasi tanah di Kalteng khususnya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang menurut dewan, pesimistis terselesaikan di akhir 2017 ini.

Pasalnya, progam PTSL yang dulunya dikenal dengan istilah Prona atau program nasional agraria, saat ini capaiannya masih di kisaran 34 ribu sementara target tahun ini adalah 88.250 lembar sertipikat tanah. Dari 34 ribu itupun, yang sudah tercetak masih 15 ribu dan belum dibagikan, sedangkan 19 ribu masih proses pencetakan bulan ini.

'Kita akan rencanakan panggil mereka (Kanwil BPN Kalteng) untuk mengklarifikasikan capaian itu. Sebab mereka sebut sosialisasi yang sudah gencar, sedangkan kami melhat masyarakat banyak yang tidak tahu. Kenapa bisa terjadi seperti ini,' terang Anggota DPRD Kalteng asal Komisi D, Artaban, Minggu (15/10/2017).

Kalau dihitung target 88.250 sertipikat dibanding realisasi yang tercetak berkisar 15 ribu lembar, capaian ini tidak lebih dari 17 persen saja. Anggota DPRD lainnya, Punding LH Bangkan menyebut ada keanehan yang terjadi mengenai minimnya masyarakat yang tahu informasi PTSL ini.

"Ini sosialisasinya kurang, masyarakat tidak tahu prosedur dan persyaratannya apa, lalu bayar atau tidak Ini pola asal asalan kalau kita mau 88.250 persil itu klir di 2017 tapi sekarang masih 15 ribu lembar tercetak, maka mustahil selesai di akhir tahun,' tandasnya.

'Memanggil Kanwil BPN adalah bagian pengawasan. Program nasional ini tidak boleh merugikan Kalteng. Kalau informasi setengah-setengah ya selamanya hasilnya setengah-setengah pula. Yang jelas ya kenapa tdk buat posko khusus, mengenai penyebarluasan informasi PTSL dan bagaimana syarat-syarat pendaftaran yang dipenuhi pemohon,' pungkas politisi Komisi B ini. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru