Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UPR Surati Menteri Minta Utusan Pilrek, Jawabannya Malah Ini

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Oktober 2017 - 06:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Urusan pemilihan rektor (Pilrek) di Universitas Palangka Raya (UPR) tinggal selangkah lagi. Yaitu pemilihan yang melibatkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemen-Ristekdikti). Namun justru kini serasa menjadi nol lagi. Kenapa

Itu berawal dari pihak UPR menyurati Kementerian Kemen-Ristekdikti. Hal ini karena dalam babak akhir Pilrek, Kemen-Ristekdikti memiliki suara 40 persen dan Senat UPR 60 persen dalam penentuan siapa calon rektor yang terpilih periode 2017-2021.

Karena jabatan rektor yang lama berakhir 4 Okotober 2017, pihak Senat UPR mengirim surat bernomor 41/SENAT-UPR/2017 tertanggal 29 September 2017 perihal Permohonan Pengiriman Utusan Menteri dalam rangka Pilrek. Namun siapa sangka ternyata jawaban atas surat tersebut malah berujung 'pembubaran' senat yang ada.

Sebab, pihak Kemen-Ristekdikti mengirim surat balasan kepada pihak UPR pada 2 Oktober 2017. Surat bernomor 4255/A.A2/KP2017 itu malah menjelaskan proses pengangkatan anggota Senat tidak sesuai statuta. Hal ini berdampak pada keabsahan keputusan yang diterbitkan oleh Senat, tentang Bakal Calon Rektor.

Hanya dua hari berselang atau tepat 4 Oktober 2017, terbit kembali surat Kemen-Ristekdikti yang isinya menguatkan sebelumnya, yaitu nomor 4296/A.A2/KP/2017 perihal pemilihan Rektor UPR. Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenristek-Dikti, Ainun Na'im.

'Sehubungan hal tersebut, agar proses pemilihan Rektor UPR periode 2017-2021 diulang dengan melakukan kembali proses pemilihan anggota senat yang berasal dari wakil dosen dan selanjutnya melakukankembali proses pemilihan rektor,' sebut dia.

Surat itu tertuju kepada Ketua Senat UPR. Karena menganggap proses pengangkatan anggota senat tidak sesuai dengan statuta, maka keputusan tahapan yang lalu tidak sah. Dengan kata lain harus ada pemilihan senat lagi untuk kemudian memulai proses Pilrek. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru