Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkatan Senat Dianggap Tidak Sah, Pemilihan Rektor UPR Diulang

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 16 Oktober 2017 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pengangkatan Anggota Senat Universitas Palangka Raya (UPR), Kalimantan Tengah (Kalteng) dianggap tidak sah, Pemilihan Rektor UPR bakal diulang. Dan parahnya, pengulangan ini bukan hanya soal pengulangan 'penentuan suara' saja melainkan mulai tahap pemilihan Senat terlebih dahulu.

Praktis, ini semakin berlarut-larut dinamika pemilihan rektor ini. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) menganggap proses pengangkatan Anggota Senat UPR tidak sesuai dengan statuta.

Penekanan itu tertuang dalam surat Kemenristek-Dikti bernomor 4296/A.A2/KP/2017 perihal pemilihan Rektor UPR. Surat tersebut tertanggal 4 Oktober 2017 ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenristek-Dikti, Ainun Na'im.

Hal ini berdampak pada keabsahan keputusan yang diterbitkan oleh Senat, tentang Bakal Calon Rektor. Kemenristek-Dikti meminta agar proses pemilihan senat pun diulang, dan hasil keputusan Senat mengenai tiga orang calon rektor yang terpilih dari lima calon rektor pun mentah alias tidak berguna.

'Sehubungan hal tersebut, agar proses pemilihan Rektor UPR periode 2017-2021 diulang dengan melakukan kembali proses pemilihan anggota senat yang berasal dari wakil dosen dan selanjutnya melakukankembali proses pemilihan rektor,' sebut dia dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Senat UPR.

Untuk diketahui, tahap demi tahap proses pemilihan rektor sudah selesai dilakukan dan tersisa hanya pada pemilihan suara tahap dua yang harus melibatkan Kemenristek-Dikti. Senat UPR bersama Kementerian melakukan pemilihan dari tiga calon Rektor yang tersaring dari tahap 1 yang berisi lima orang.

Lima orang calon Rektor adalah Dr. Andrie Elia, Prof Danes Jaya Negara, Prof Joni Bungai, Dr Panji Surawijaya, dan Prof Sulmin Gumiri. Dari proses pemiihan tahap satu, meyisakan tiga nama dan dua orang tersingkir yaitu Dr Panji Surawijaya, dan Prof Sulmin Gumiri. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru