Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Palangka Raya Kembalikan Berkas Partai Hanura

  • Oleh Rokim
  • 16 Oktober 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini Senin (16/10/2017) adalah batas waktu penyerahan berkas partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya.

Sejak 3-15 Oktober baru 7 Parpol yang menyerahkan berkas calon peserta pemilu 2019 ke KPU Palangka Raya.

Ke-7 Parpol yang telah menyerahkan salinan KTA dan KTP elektronik/surat keterangan serta dinyatakan lengkap dan bisa ke tahap selanjutnya ini adalah Nasdem, PDIP, Perindo, PAN, PSI, PPP, Gerinda.

Sedangkan untuk Partai Hanura dikembalikan. Menurut Devisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja dikembalikannya berkas Partai Hanura ini karena tidak lengkap.

Wawan mengatakan batas akhir penyerahan berkas Parpol paling lambat pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017). (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru