Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bukti yang Diajukan Bea Cukai Dianggap Cacat Hukum

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan terhadap Bea Cukai, Sampit atas penangkapan pemilik minuman keras, Agustinus, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit dipimpin Hakim Ade Satriawan, Senin (16/10/2017). Dalam sidang itu, masing-masing pihak mengajukan kesimpulannya.

Dalam kesimpulan pemohon melalui kuasa hukumnya, Budi Santoso, menilai apa yang dilakukan Bea Cuka banyak yang tidak sah dan cacat hukum. Mereka juga sudah dapat membuktikan dalilnya yang menyatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bea Cukai terhadap 4.194 botol miras di toko dan gudang Alam Tirta milik Agustinus di Desa Sebabi Kecamatan Telawang pada 18-19 Agustus cacat hukum.

Pemohon juga melampirkan surat bukti penindakan jumlah barang sebanyak 3.276 botol, berita acara membawa barang 3.276 botol, surat bukti penindakan dengan jumlah barang yang ditindak 3.960 botol, berita acara membawa barang 3.960 botol, surat bukti penindakan 4.194 botol dan berita acara membawa dengan jumlah 4.194 botol.

"Di mana bukti itu cacat hukum, karena tanpa dibubuhi pro yustisia, surat itu dibuat, diubah dan diperbaiki tanpa persetujuan dan disaksikan Agustinus selaku pemilik barang, surat itu dibuat berulang-ulang sebanyak tiga kali dengan nomor, tanggal yang sama namun dengan jumlah barang berbeda," kata Budi Santoso, kuasa hukum Agustinus.

Budi juga membuktikan dalilnya bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bea Cukai tidak sah menurut hukum dengan bukti-bukti surat panggilan tanpa cap dan stempel atau cap, adanya surat panggilan pertama, kedua, surat perintah membawa atau menghadapkan saksi Agustinus, serta surat penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tidak jelas tanggal kapan ia ditangkap dan ditahan.

Tidak hanya itu, Budi juga mempermasalahkan bukti surat Bea Cukai terkait berita acara penindakan dan membawa barang yang dibuat dan ditandatangani tanpa persetujuan Agustinus. Selain itu, SPDP yang diterbitkan pada 25 Agustus 2017 sebelum Agustinus ditetapkan sebagai tersangka.

Surat perintah penangkapan dan penahanan juga dinilai tidak bisa dijadikan sebagai dasar termohon karena dibuat dan ditandatangani dengan tanggal yang sama. Atas dasar-dasar keberatan dari bukti yang diajukan dan dikuatkan dengan keterangan saksi pemohon menegaskan telah membuktikan dalilanya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru