Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberatan Ditolak, Hakim Putuskan Sidang 4 ASN Dilanjutkan

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 16 Oktober 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat menolak nota keberatan pembacaan sidang dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan lahan Balai Benih Pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan, terdakwa RP dan L juga menyerahkan surat dari kuasa hukum mereka yang meminta agar sidang pembacaan dakwaan ditunda karena kuasa hukum tidak bisa mendampingi terdakwa dalam sidang tersebut.

"Permintaan dari kuasa hukum dan keberatan terdakwa terhadap pembacaan materi dakwaan kami tolak, sidang tetap kita lanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum karena ancaman hukuman di bawah 15 tahun membolehkan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum dan kami majelis hakim belum menerima surat kuasa," kata Hakim Ketua A.A.GD. Agung Parnata di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat, Senin (16/10/2017).

Dalam materi dakwaan yang dibacakan JPU Acep Subhan menyebutkan, pada tahun 2012 Pemkab Kotawaringin Barat menerapkan sistem aplikasi manajemen barang dan aset daerah (Simbada) termasuk Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar.

Pada saat proses menginput data ke dalam aplikasi Simbada, saudari MK memasukan data tanah seluas kurang lebih 10 hektare di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun ke dalam aplikasi Simbada dengan dasar fotokopi surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor Da.07/D. I/.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974 tentang hak atas tanah sehingga tercatat sebagai aset daerah Distanak Kobar yang ditandatangani saudara MK dan AY untuk kemudian dilaporkan ke Sekda Kobar selaku pengelola aset.

Kemudian lanjut Acep Subhan, sebelum MK memasukan tanah seluas 97.092 meter persegi di Jalan Padat Karya tersebut ke dalam aplikasi Simbada, saudari MK berkoordinasi dengan atasan langsung yaitu terdakwa L dan memerintahkan kepada saudari MK untuk tetap melanjutkan mengentri data ke dalam aplikasi Simbada dengan alasan sebagai dasar untuk mengentri data ke dalam aplikasi.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa 1, L dikatakan mengetahui bahwa Brata Ruswanda turut berhak atas tanah kurang lebih seluas 10 hektare tersebut. Pihak Distanak memasukan tanah tersebut ke dalam aplikasi hanya berdasarkan fotocopi SK Gubernur Kalteng, sementara register dan aslinya tidak ada di kantor wilayah BPN Kalteng sebagai instansi yang mengeluarkan.

Kemudian saudari MK memasukan data ke dalam aplikasi Simbada sehingga tanah tersebut tercatat sebagai aset Distanak Kobar. Saat memasukan aset tanah tersebut dalam aplikasi Simbada, saudara AY ikut menandatangani Kartu Inventaris Barang (KIBA) Distanak Kobar tahun tahun 2012 dan 2013 yang merupakan print out dari aplikasi Simbada dimana dalam KIBA tanah seluas 10 hektare tercatat sebagai aset Distanak Kobar.

Sementara itu, RP didakwa ikut menandatangani KIBA yang mencantumkan bahwa tanah yang terletak di Jalan Padat Karya merupakan aset Distanak Kobar yang dilaporkan kepada Sekda sehingga Pemkab Kobar memiliki aset seluas 97.092 meter persegi tanpa ada pembelian atau proses hibah atau proses yang diatur oleh perundang-undangan.

Perbuatan mediatur keempat ASN tersebut diancam pidana pasal 372 KUHP Jo pasal 55 (1) KUH Pidana dan pasal 385 Jo pasal 5. "Kami menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU," tegas RP saat keluar dari ruang sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (23/10/2017). (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru