Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Pengedar Zenith Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TMS alias Ib divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (16/10/2017).

Menjatuhkan pidana selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, kata hakim dalam amar putusannya.

Perempuan yang dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga didenda sebesar Rp3 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 bulan denda sebesar Rp3 juta subsider 3 bulan.

Warga Jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim yang diamankan pada Kamis (18/5/2017) tersebut pun menyatakan menerima.

Ib harus berurusan dengan hukum setelah dari tangannya diamankan 182 butir zenith sisa yang sudah berhasil dijual. Sebelumnya terdakwa mendapat 2.000 butir zenith, serta uang hasil penjualan sebesar Rp590 ribu

Ib menjual zenith untuk menambah biaya hidupnya, sementara sang suami kesehariannya bekerja sebagai montir sepeda motor. Untung yang menggiurkan membuatnya nekat menggeluti usaha ilegal tersebut, terlebih setelah terbelit utang.

Dalam vonis hakim barang bukti zenith dan kantongan plastik dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang hasil penjualan sebesar Rp590 ribu dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru