Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta Jabatan Perangkat Desa Tidak Dibatasi

  • Oleh Ramadani
  • 16 Oktober 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi PDIP meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan masa jabatan perangkat desa tidak dibatasi. Mengacu kepada Undang-Undang tentang Desa, perangkat desa berhak menjabat hingga usia 60 tahun. Sehingga tidak mematikan karier perangkat desa yang diangkat pada usia di atas 22 tahun.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Sunario saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penjaringan, penyaringan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa dalam Rapat Paripurna, Senin (16/10/2017).

Selain itu, katanya, Fraksi PDIP mengusulkan agar perekrutan perangkat desa dilakukan melalui tes tertulis, wawancara, dan tes psikologi. Supaya dapat diketahui kejiwaan atau psikologi mereka. Dari situ nanti terlihat kelayakan mereka menjadi perangkat desa. 'Masalah kejiwaan ini akan mempengaruhi kinerja, termasuk dalam pengelolaan pekerjaan dan soal anggaran,' kata Sunario.

Ia juga mengatakan, salah satu program nawacita Presiden Jokowi pada poin tiga menyebutkan bahwa memperkuat Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

'Fraksi kami berharap implementasi dari raperda ini bertolak dari pemahaman nawacita tersebut. Sehingga benar-benar tercipta perangkat desa yang dapat memajukan desa dan mendorong partisipasi seluruh warga desa untuk membangun daerah,' katanya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru