Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Az Si Pengedar Zenith Terancam Satu Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Az (26) terdakwa kasus zenith terancam satu tahun penjara. Tuntutan dibacakan Senin (16/10/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit.

Az diamankan pada Jumat (12/6/2017) pukul 20.00 WIB oleh anggota Polsek Sungai Sampit, di kediamannya Jalan Matnur RT 5 RW 2, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara usai menjual zenith.

Ditemukan 136 butir zenith yang disimpan dalam kantong plastik hitam di pintu depan rumah terdakwa sisa yang belum habis terjual. Selain itu juga diamankan uang Rp635 ribu dalam dompet terdakwa.

Dalam tuntutan itu jaksa menjerat Az dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni larangan mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam tuntutan itu zenith diminta untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara.

Az membeli zenith di komplek Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Satu boks dibeli seharga Rp250 ribu, lalu dia jual per boks Rp400 ribu.

Atas tuntutan itu terdakwa menyatakan sudah setimpal. Tidak ada yang disampaikan, kata terdakwa, saat ditanya hakim terkait tuntutan itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru