Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Berat, Terdakwa Pencabulan Siswi SD Diganjar 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 Oktober 2017 - 20:23 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AN (37), terdakwa pencabulan terhadap siswi kelas 4 SD divonis hakim 10 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari keinginan JPU Kejari Kotim, yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun penjara.

"Yang memberatkan terdakwa merusak masa depan korban dan mencoreng nama keluarga korban," kata hakim, yang diketuai Muslim Setiawan, dalam amar putusannya, Senin (16/10/2017).

Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Hanya saja sikap terus terangnya dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Sementara terkait denda hakim sependapat dengan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, yang menjatuhkan Rp500 juta subsider 6 bulan kurangan. AN dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami sudah memepertimbangkan pembelaan saudara, dan mengurangi dari tuntutan jaksa. Apakah terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim yang kemudian diterima AN, meski tampak berat hati. (NACO/B-11)

Berita Terbaru