Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Sebut Penyidik Minim Bukti Tetapkan Yansen Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2017 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek, menyebut penyidik kepolisian masih minim bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Palangka Raya.

"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik yaitu termohon atau kepolisian, bukti yang dimiliki sangat minim. Dan tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup. Itu intinya," kata Sastiono kepada wartawan seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (16/10/2017).

"Menurut kami penyidik hanya berdasarkan keterangan pelaku lapangan. Dan setelah kami dapat bukti itupun diambil dengan cara menekan para pelaku untuk menyebutkan nama YB," ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya mendapat pengakuan dari beberapa pelaku dan istri Yansen bahwa mereka mendapat tekanan fisik dan psikis. "Diarahkan ke Pak YB terus. Jadi penetapan terkesan dipaksakan," sambungnya.

"Kami sudah punya bukti dan nanti akan kami hadirkan," tegasnya.

Ia berharap, melalui praperadilan kasus itu bisa terbuka seluas-luasnya. "Terbukanya seluruh proses penyidikan ini agar bisa diketahui bahwa yang dilakukan penyidik tidak sah. Sehingga majelis hakim dapat membebaskan klien kami," tuturnya.

Sidang praperadilan Yansen Binti dipimpin Hakim Jimmy Ray. Sidang perdana praperadilan masih tahap pembacaan pemohon. Sedangkan jawaban atas bacaan dari pemohon rencananya akan dijawab oleh termohon dalam hal ini kepolisian, Selasa (17/10/2017).

"Jawabannya besok," kata Bidkum Polda Kalteng, AKBP Rahmad Kurniawan.

Di tempat terpisah, Kapolda Kalteng, Brigadir Jenderal Anang Revandoko mengatakan akan mengikuti semua proses praperadilan.

"Kita ikuti dengan baik. Itu adalah ranah hukum kita ikuti semuanya," katanya.

Menurut dia, polisi tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Kita tidak berani ceroboh. Kita tidak mungkin main-main. Semua tahu tranparansi dan kita tidak berani macam-macam," tutur Kapolda Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru