Software Monitoring dan Evaluasi Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Putusan Praperadilan Bos Miras Vs Bea Cukai Sampit

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah melalui proses persidangan kasus praperadilan terhadap Bea Cukai Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas penangkapan bos minuman keras (Miras), Agustinus, Selasa (17/10/2017) hari ini rencananya akan dibacakan putusannya.

"Hari ini putusan dari hakim pukul 11.00 WIB sidang dimulai, ya kita dengarkan apa putusannya," kata Budi Santoso kuasa dari pihak Agustinus

Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Ade Satriawan. Sebelumnya semua pihak sudah mengajukan kesimpulannya yang mana pada pokoknya pemohon tetap berpegang pada gugatannya, sementara termohon tetap pada dalil jawaban, duplik, dan kesimpulan.

Bea Cukai dalam kasus ini digugat oleh Agustinus lantaran dinilai banyak tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus, baik mulai dari melakukan penggeledahan di toko tersangka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.

Hingga melakukan penetapan tersangka sampai melakukan penahanan atas kasus kepemilikan miras sebanyak 4.194 botol, yang kini sudah diamankan di Kantor Bea Cukai, Jalan Tjilik Riwut Sampit.

Kini Agustinus dititipkan di Lapas Kelas IIb Sampit, sementara perkara pidananya kini sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas tahap pertama di Kejaksaan Negeri Kotim dan dalam penilitian berkas perkara oleh jaksa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru