Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Parpol Ini Disuruh Melengkapi Berkas oleh KPU Palangka Raya

  • Oleh Rokim
  • 17 Oktober 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga berkas salinan KTA dan KTP el atau surat keterangan dari tiga partai politik (Parpol) belum bisa diterima oleh KPU Kota Palangka Raya, karena tidak lengkap.

Ke-3 Parpol ini adalah Partai Berkarya, Partai Idaman, dan PPPI. Ketiga Parpol baru lahir ini oleh KPU Palangka Raya masih disuruh melengkapi berkas agar bisa mengikuti pemilu legislatif 2019.

Menurut Anggota KPU Kota Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja ketiga Parpol tersebut diberikan waktu hingga Selasa (17/10/2017) pukul 24.00 WIB. Jika tidak bisa melengkapi, maka berkasnya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penelitian administrasi. (ROKIM/B-6)

Berita Terbaru