Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan terhadap Bea Cukai Ditolak

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim menolak praperadilan terhadap Bea Cukai Sampit, atas penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Agustinus pemilik 4.194 botol minum keras (miras) dari berbagai macam merek.

"Menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini," kata hakim yang diketua Ade Satriawan itu dalam amar putusannya, Selasa (17/10/2017).

Hakim menyatakan, penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan sah menurut hukum dan sudah berdasarkan KUHAP. Sehingga tidak ada alasan bagi hakim memerintahkan untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan sebagaimana isi permohonan praperadilan Agustinus, melalui kuasa hukumnya Budi Santoso.

Termasuk dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap keluarga Agustinus tanpa menjelaskan berapa lama ia ditahan hakim menekankan tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

Termasuk penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti miras dari toko Alam Tirta milik tersangka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim yang dilakukan pada 18 dan 19 Agustus 2017 sudah sesuai bahkan sudah melalui penetapan Pengadilan Negeri Sampit.

"Itulah putusannya dan ini sifatnya final tidak bisa melakukan upaya hukum lagi," tegas hakim kepada Budi Santoso tersebut sebelum mengetuk palu penutupan sidang itu.

Sementara, pembacaan vonis praperadilan tersebut tidak dihadiri oleh pihak kuasa Bea Cukai Sampit. Sebelumnya, praperadilan yang diajukan kepada Bea Cukai dilakukan setelah Agustinus ditangkap dan ditahan atas kepemilikan miras oleh penyidik PPNS Bea Cukai, sejak adanya penindakan yang dilkukan dikediaman Agustinus di Desa Sebabi pada 18 dan 19 Agustus 2017. (NACO/B-5)

Berita Terbaru