Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggugat Bea Cukai tak Puas Atas Putusan Hakim, Ini Alasannya

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso, kuasa hukum Agustinus, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan terhadap Bea Cukai Sampit.

Menurutnya, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan kliennya selaku pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan minuman keras (miras), di mana hakim hanya melihat secara administratif saja.

Sementara, isi dari administrasi itu seperi surat penahanan dan penetapan tersangka sama sekali tidak dibahas. Padahal menurut Budi persoalan yang terjadi ada di sana. "Misalnya saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tanggal yang sama, padahal berlakunya 1x24 jam, itu tidak didengar dalam pertimbangan hakim," katanya usai putusan, Selasa (17/10/2017).

Dalam pemberitahuan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka isinya tidak jelas berapa lama tersangka ditahan. "Di situ hanya memuat agar menghubungi Bea Cukai jika ada yang tidak jelas, kalau begitu bukan pemberitahuan namanya," ujarnya.

Dari itu secara tegas Budi menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali atas vonis hakim tersebut. "Kami berencana akan mengajukan PK atas putusan tersebut," tegasnya.

Dalam putusan hakim yang diketuai Ade Satriawan itu, ia menyatakan tindakan Bea Cukai menyita, menetapkan tersangka hingga menahan Agustinus pemilik 4.194 botol miras dari berbagai merek yang disimpan ditokonya Alam Tirta Desa Sebabi, Kecamatan Telawang sudah sesuai menurut hukum. (NACO/B-5)

Berita Terbaru