Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aprobi Desak Pemerintah Tak Tunda Mandatori Biodiesel B30

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 17 Oktober 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) meminta pemerintah tidak perlu menunda penerapan mandatori biodiesel B30.

"Saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan pemakaian B20 kepada industri agar peralihan penggunaan B30 bisa berjalan dengan baik. Penerapan B20 bagi industri harus maksimal," kata Sekretaris Jenderal Aprobi, Stanley Ma, di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Pemerintah, menurut Stanley, perlu menyusun beleid agar penggunaan B20 bisa optimal, sehingga peralihan ke B30 juga bisa berjalan baik nantinya.

"Namun, kita sebagai pelaku usaha mengikuti kebijakan pemerintah," papar dia.

Sebelumnya, DEN meminta pemerintah menunda rencana penerapan bahan bakar dengan campuran kandungan B30 pada 2020 mendatang. Pasalnya, penerapan bahan bakar campuran B20 saja belum maksimal karena masih memiliki banyak kendala.

Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, kendala penerapan B20 datang hampir pada semua lini yang diharapkan menggunakan campuran bahan baku itu, mulai dari kendaraan alat berat, alat utama sistem persenjataan (alutsista) hingga lokomotif kereta api.

"Meski kalau otomotif, kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan," ujar Syamsir.

Syamsir menambahkan, kendala dari tiap-tiap lini merujuk pada teknik hingga dampak campuran biodiesel pada permesinan.

"Soal teknik blending (pencampuran), itu tidak langsung campur begitu saja. Begitu pula dari sisi dampak campuran, seperti pada alat berat, dikhawatirkan campuran biodiesel yang mengandung CPO merusak dinding mesin dan menimbulkan masalah permesinan sehingga alutsista mogok saat digunakan," pungkasnya. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru