Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tata Kelola Hutan Haru Mengacu Pada Empat Hal

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Oktober 2017 - 23:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, dalam masalah tata kelola hutan dan lahan mengacu pada proses, mekanisme, aturan dan lembaga.

"Hal tersebut memutuskan tata cara lahan dan hutan dikelola, " kata Windu Subagio, Selasa (17/10/2017).

Menurut Windu, mekanisme tata kelola dapat bersifat top-down, hukum formal, kebijakan atau program pemerintah untuk mengatur pemanfaatan lahan dan hutan.

"Atau seperti yang dilakukan oleh masyarakat atau skema pemantauan informal yang menentukan bagaimana hutan, lahan dan sumber daya alam dimanfaatkan." jelas Windu.

Windu berharap, dalam melaksanakan tugas, UPT KPH dapat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tugasnya, yang meiputi tata hutan dan rencana pengelolaan hutanz pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi sumber daya alam. (NORHASANAH/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru