Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pendidikan Bersama LMPM Kalteng Gelar Kegiatan In 1 Dan On 2 Service Pendamping Kurikulum 2013

  • Oleh Ramadani
  • 17 Oktober 2017 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan In 1 dan On 2 Service Pendampingan Kurikulum 2013. Kegiatan itu digelar di aula SMPN 1 Muara Teweh.

Berdasarkan jadwal yang disusun panitia penyelenggara, kegiatan In 1 digelar selama dua hari dari Senin hingga Selasa (16-17/10/2017). Sedangkan untuk On dilaksanakan selama empat hari atau hingga Kamis (19/10/2017).

Masih berdasarkan catatan panita penyelenggara, kegiatan itu diikuti 55 peserta dari dua kecamatan yakni Gunung Timang dan Montallat. Sedangkan dana kegiatan sepenuhnya berasal dari PLMP Provinsi Kalteng.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Masdulhaq mengatakan, kurikulum merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan. Kurikulum berisikan rancangan pembelajaran yang akan diberikan kepada satuan pendidikan dalam suatu periode.

'Penyusunan perangkat mata pelajaran ini nantinya disesuaikan dengan keadaan, kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menjadi kebutuhan dunia pendidikan,' kata Masdulhaq.

Dalam isinya, kurikulum 2013 akan lebih banyak ditekankan model pembelajaran tematik dan lebih mengarah pada pendikikan karakter. 'Pemerintah telah menegaskan bahwa semua satuan penyelenggara pendidikan dari berbagai jenjang pendidikan tahun ajaran 2018/2019, suka tidak suka, senang tidak senang semua telah menerapkan kurikulum 2013 ini,' tegasnya.

Ia berharap, semua guru dapat memahami hasil dari kegiatan itu dan menjadi corong, mediator, serta stakeholder agar bersama-sama mendukung kurikulum 2013. 'Sehingga pencapaian tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat tercapai,' pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru