Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Divonis Atas Kasus Zenith, Pria ini Diganjar 4,5 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MY bakal lama mendekam di penjara. Sebab, hakim kembali memvonisnya 4,5 tahun penjara, atas kasus kedua yakni kepemilikan 14 paket sabu. 

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata hakim Muslim Setiawan, Selasa (17/10/2017).

Selain itu MY juga didenda sebesar Rp800 juta dan jika tidak dibayar diganti tiga bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar.

Sebelumnya JPU menuntut MY 5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun dari pertimbangan hakim dalam putusannya dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa.

MY akan semakin lama dipenjara, pasalnya Senin (16/10/2017) dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun bersama istrinya setelah terbukti menyimpan belasan ribu butir obat Zenith.

MY kedapatan menyimpan zenith dan sabu saat rumahnya digeledah pada Senin (17/4/2017) lalu di kediamannya, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dari tangannya diamankan 12.411 butir zenith dan uang hasil penjualan Rp40.759.000, serta 14 paket sabu beserta uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru