Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Cacat, Tito Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Oktober 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, bakal membawanya lama di balik jeruji besi. Pasalnya, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP, kata jaksa, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (17/10/2017).

Hal yang memberatkan terdakwam yakni perbuatannya harus membuat tangan korban Pusai cacat pasca dibacok. Sementara yang meringankan, TSP bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya itu. Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan.

TSP  melakukan penganiayaan itu pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di samping sebuah warung di Jalan Samekto, RT 12 RW 4, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Pembacokan itu bermula saat korban melarang terdakwa duduk di sekitar gedung walet yang dijaga korban, karena saat itu kondisi sudah malam. Saat itulah TSP marah dan membacok korban

Akibat perbuatannya itu tangan kanan, kiri, kepala, dahi, leher, dada, tangan sebelah kanan, bahu, punggung luka dan mengakibatkan 10 mata luka. (NACO/B-11)

Berita Terbaru