Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Diduga Pencabul Murid SD Dituntut 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dd (48) karyawan perusahaan terancam dituntut 12 tahun penjara, oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Donny.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, kata Akwan menyatakan alasan tuntutannya, Rabu (18/10/2017).

Korban masih berumur 9 tahun dan duduk dibangku sekolah dan dicabuli terdakwa sebanyak tujuh kali. Aksi pertama terjadi pada Juli 2016, saat korban datang ke messnya dan tiduran di dekat terdakwa. Tiba-tiba, nafsu setan terdakwa muncul. Korban dicium dan dicabuli.

Tidak sampai di situ terdakwa mengulangi perbuatannya masih di lokasi yang sama hiungga 7 kali yakni pada, September 2016, Oktober 2016, akhir 2016 sebanyak 3 kali dan pada Januari dan Maret 2017.

Dalam kasus ini Dd dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain dipidana ia juga didenda sebesar Rp250 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Kami pekan mendatang akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut, tandas kuasa hukum terdakwa, Burhansyah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru