Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DAD Barito Utara Sebutkan Tidak ada Hak Komunal Dayak Misik dan Gerdayak Pada HGU PT AGU

  • Oleh Ramadani
  • 18 Oktober 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Junio Suharto menyebutkan bahwa tidak ada hak-hak komunal di atas lahan PT AGU yang diambil alih oleh Gerdayak dan Ormas Dayak Misik.

Hal itu disampaikannya pada rapat FKPD dalam rangka membahas permasalahan deklarasi pengukuhan dan pematokan lahan Kelompok Tani Dayak Misik Desa Kamawen dan tuntutan tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang terhadap PT Antang Ganda Utama (AGU) yang dipimpin langsung Bupati Barito Utara,  Nadalsyah.

Disampaikan DAD Barito Utara telah menangani permasalahan PT AGU sejak 9 Mei 2017 dan ada dua faksi atau tuntutan dalam masalah PT AGU dengan masyarakat tujuh desa.

Faksi perrtama yakni tuntutan warga tujuh desa tersebut merupakan tuntutan tujuh koperasi yang memiliki izin usaha perkebunan dan memiliki badan hukum yang masih aktif.

'Hanya saja dalam beberapa waktu terakhir ini koperasi-koperasi tersebut tidak melakukan rapat anggota' ujar Junio.

Faksi kedua, merupakan faksi yang dimotori oleh Dayak Misik dan Gerdayak. Dimana tuntutan awal warga tujuh koperasi hanya menuntut MoU dengan perusahaan yang menurut DAD berkekuatan hukum.

Dimana dilaksanakan di depan notaris dan diketahui oleh wakil bupati sebelum kepemimpinan Nadalsyah.

'Kami melihat tuntutan warga yang adapat diakomodir pemerintah daerah adalah tuntuatan kategori pertama yakni plasma sekitar 2.000 hektare. Untuk tuntutan kedua, mencapai 5.000 hektare yang dimotori oleh Dayak Misik dan Gerdayak yang menurut DAD tidak memiliki dasar yang kuat dari aspek yang adat,' jelasnya.

Disampaikannya pula setelah 2013, SKT adat yang dipakai kepala desa sudah tidak berlaku lagi karena ada peraturan gubernur yang mengatur tentang SKT A.

'Dan ini pun masih rancu dilapangan karena belum ada sosialisasi dilapangan. Dimana dalam peraturan tersebut jelas mengatur tentang adanya hak adat pribadi dan hak komunal adat,' terangnya.

Tetapi ini tidak serta-merta lahan dipatok menjadi kawasan adat, karena harus ada bukti-bukti bahwa lahan tersebut memang milik salah satu keluarga atau adat dan harus disetujui oleh gubernur.(RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru