Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedudukan Damang Kepala Adat Dipertanyakan

  • Oleh Ramadani
  • 18 Oktober 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sekda Barito Utara, Jainal Abidin menyebut beberapa oknum damang kepala adat saat ini bertindak di luar sistem pemerintahan dan bertindak sendiri.

Menurutnya, damang kepala adat dilantik dan diberikan surat keputusan oleh bupati seharusnya harus berkonsultasi dengan pimpinan daerah terebih dulu sebelum mengambil tindakan.

'Damang apakah di bawah DAD atau atau siapa sehingga damang kepala adat sebelum mengambil keputusan bermusyawarah atau berkomunikasi dengan pimpinannya' ujarnya.

Sementara itu Ketua DAD Barito Utara, Junio Suharto menjelaskan secara administratif, damang kepala adat harus berkonsultasi terlebih dulu dengan camat yang merupakan perpanjangan tangan di bawah bupati.

Secara adat, damang kepala adat juga harus koordinasi dengan DAD. 'Bila dia melakukan tindakan di kecamatan damang harus koordiniasi dengan camat dan kapolsek dan danramil,' ujarnya.

Namu sekarang damang kepala adat banyak yang jalan sendiri sendiri sehingga DAD harus memperingatkan damang.

'Karena dalam suatu pemortalan dapat terjadi tindakan pelanggaran hukum positif, dan hal ini sering terjadi,' katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru