Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Klaim Masing-masing Pihak Sengketa Tanah di Jalan Ahmad Yani Sampit

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Masing-masing pihak punya argumen sendiri dalam mengklaim tanah di Jalan Ahmad Yani Sampit, di mana pihak penggugat Setia Wijaya alias Yoyong menyebut tanah itu sebagai miliknya dengan dasar sertifikat yang diterbitkan BPN Kotim, sementara Fakhrudin selaku tergugat juga mengklaim punya legalitas surat tanah setelah mereka dum dari aset Pemkab Kotim.

"Yang jadi pertanyaan kami kenapa BPN menerbitkan sertifikat itu, padahal aset tersebut belum ada berpindah tangan kepada siapa-siapa dari ahli waris Darsah Barisa kepada Fakhrudin, dan itu sudah kami cek di Pemkab Kotim termasuk ke bagian aset," kata Audy Valent, kuasa pengurusan tanah dari Fakhrudin, Kamis (19/10/2017).

Bahkan Audy juga mempertanyakan mengapa BPN berani menerbitkan sertifikat itu atas dasar surat kehilangan dari Yoyong, yang sebelumnya mengaku sertifikat itu hilang, agar dapat mengurus sertifikat balik nama ia membuat surat kehilangan di polsek setempat.

Sementara itu, M Rifqi Nasrullah, salah satu kuasa hukum Yoyong menyebutkan, kalau klienya membuat surat kehilangan saat itu lantaran surat tanah asli memang hilang. Di mana sebelumnya sertifikat asal tanah itu diserahkan kepada notaris Norita untuk dibuat akta notarisnya, saat diproses tanpa diduga Norita meninggal dunia.

Saat Yoyong menanyakan sertifikat itu dengan keluarga Norita mereka tidak pahan terkait hal tersebut, sehingga dibuatkanlah surat kehilangan di polsek setempat. "Mana mungkin klien kami berani membeli tanah kalau tidak memegang surat sebelumnya," kata Rifqi.

Namun dari informasi yang beredar, surat tanah Yoyong tersebut sempat dipinjam oleh Pemkab Kotim saat proses di notaris Norita. Itu terjadi lantaran ada masalah aset saat itu mengingat tanah tersebut dari hasil dum aset Pemkab.

Kesempatan itulah, saat sertifikat berada di Pemkab diambil kembali oleh pihak Fakhrudin untuk mengklaim meski sebelumnya tanah itu sudah dijual kakak Fakhrudin, Farida Guntur. Namun dalam hal ini Farida membantah telah menjual tanah tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru