Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasihan... Belum Sempat Menikmati Malam Pertama, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara!

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2017 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Baru selesai menikah, bahkan belum sempat menikmati malam pertama, Sud harus mendekam di penjara. Itu karena ia berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (19/10/2017) kepada JPU, Lady Lanny Terore, ia mengaku baru menikah. Resepsinya pun belum sempat dilaksanakan setelah saya terlibat kasus ini, kata tersangka.

Warga Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim ini harus berurusan dengan hukum bermula saat ia mengendarai Yamaha R-15 warna merah tanpa pelat nomor, Rabu (23/8/2017) di Jalan HM Arsyad Km 47 arah Sampit-Ujung Pandaran, Desa Samuda Besar.

Tersangka yang datang dari arah Ujung Pandaran-Samuda beriringan dengan korban Pansuri dan Ahmad Japar yang mengendarai motor Yamaha R-15 KH 3825 LS warna biru. Di dekat lokasi kejadian, Pansuri ingin mendahului kendaraan di depannya dan diikuti oleh Sud.

Tanpa diduga, korban tidak jadi menyalip, karena jarak terlalu dekat. Sud tidak dapat menghindar. Motor Sud menghantam motor yang dikendarai korban hingga membuat korban oleng dan jatuh ke badan jalan sebelah kanan. Tanpa diduga, datang mobil pikap L-300 nopol KH 8372 PG yang dikendarai Arif Budiman yang melindas korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Atas kasus ini, Sud resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Dalam kasus ini, ia dibidik dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru