Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektorat Enggan Beberkan Kerugian Negara dalam Dugaan Penyimpangan ADD dan DD

  • Oleh Naco
  • 20 Oktober 2017 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur belum membeberkan secara details kerugian dari dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa berdasarkan hasil temuan.

Usai menyambangi Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (20/10/2017), Inspektur Inspektorat Kotim, Otter menyebutkan temuan kerugian negera dalam penggunaan dana desa sudah mereka tindaklanjuti melalui penegak hukum, baik polres maupun kejaksaan.

"Temuan itu melalui pemeriksaan secara khusus. Sudah kita limpahkan ke penegak hukum, pemeriksaan juga sudah diproses," kata Otter.

Terkait kerugian negara dalam temuan itu, Otter enggan menjawab dan beralasan sudah masuk dalam ranah penyelidikan jaksa. 

"Kalau soal itu (kerugian) tanyakan langsung ke penegak hukum, karena mereka sudah memproses kami tidak mau lebih jauh. LHP sudah ada di mereka," tegasnya.

Adapun desa yang diduga melakukan penyimpangan itu yakni Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu ditangani oleh Polres Kotim, Tumbang Bajene, Kecamatan Telaga Antang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim.

Selain itu ada desa Simpur dan Soren, Kecamatan Kota Besi, yang sampai saat ini masih menunggu tindaklanjut. Apakah mengembalikan kerugian negara atau tidak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru