Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jasa Servis Truk Diupah Sabu, Akhmad Dibui

  • Oleh Naco
  • 20 Oktober 2017 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AB (41), kedapatan menyimpan sabu setelah aparat melakukan penggeledahan. Sabu ditemukan dalam sebuah pipet kaca. Kini kasusnya mulai ditangani Kejari Kotim.

Berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik ke kami, kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (20/10/2017).

Tersangka mengaku, sabu yang diamankan darinya itu berasal dari rekannya bernama Agus. AB diamankan pada Minggu (6/8/2017) di Jalan Pramuka RT 38 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Sabu tersebut rencananya untuk dikonsumsi.

Selain itu, tersangka juga mengaku mendapat sabu pada Minggu (30/7/2017) sekitar pukul 08.00 WIB yang disimpan Agus di depan rumah tersangka. Sabu tersebut diberikan cuma-cuma karena tersangka sudah beberapa kali memperbaiki truk Agus.

Sebagai tanda jasa Agus memberikan sabu tersebut, bahkan pengakuan tersangka Agus sudah dua kali memberinya sabu. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan kriminalnya AB mengaku belum pernah masuk penjara. Tetapi saat dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, petugas di sana hapal dengannya dan memastikan pria tersebut sudah pernah masuk penjara atas kasus penganiayaan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru