Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Golkar Lamandau Membuka Diri Jalin Koalisi untuk Memenangkan Hendra Lesmana

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Oktober 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Lamandau memastikan pihaknya membuka diri untuk menjalin koalisi dengan Partai Politik (Parpol) yang lain dalam menyongsong perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau 2018 mendatang. Meski begitu, koalisi yang terbangun harus bertujuan untuk memenangkan Bakal Calon Bupati yang diusung Partai Golkar Lamandau yakni Hendra Lesmana.

"Perihal koalisi untuk Pilkada Lamandau 2018 Partai Golkar sangat terbuka, kita sangat terbuka bagi partai lain yang ingin bergabung memenangkan Bakal Calon Bupati Hendra Lesmana," tegas Ketua DPD Golkar Lamandau, H Abidin Noor, seusai syukuran HUT ke 53 Golkar, Jumat (20/10/2017).

Dirinya juga menilai, dengan kian banyaknya parpol yang bergabung, tentu akan menambah kekompakan serta kesiapan dalam memenangkan pasangan calon (paslon) yang nantinya diusung.

Disinggung perihal siapa yang akan mendampingi Hendra Lesmana nanti, Abidin memastikan, proses di partai saat ini masih terus berjalan, termasuk survei internal ataupun penjaringan dengan sitem lainnya.

Dirinya juga menegaskan, Golkar Lamandau saat ini telah menjalin koalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Saat ini kita sudah berkoalisi dengan PKB, sudah jauh-jauh hari PKB telah menyatakan sikapnya untuk bergabung memenangkan paslon yang akan diusung Golkar, ini tentu merupakan modal awal yang luar biasa, peluang koalisi juga kita buka untuk semua partai lain yang memiliki semangat memenangkan Hendra Lesmana," terangnya.

Diketahui, berdasarkan hasil Pemilu 2014 lalu, Golkar Lamandau memiliki tiga kursi di DPRD, sedangkan PKB juga mengantongi satu kursi. Artinya, gabungan keduanya telah mengumpulkan empat kursi dari total 20 kursi DPRD Lamandau saat ini, atau memenuhi persyaratan untuk mengusung satu paslon Bupati dan Wakil Bupati karena telah melebihi ambang batas pengusungan paslon yakni minimal 20% perolehan suara Pemilu sebelumnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru