Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hoax dan Provokasi di Penambangan Pasir Laut Teluk Sampit, Betulkah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 20 Oktober 2017 - 22:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir laut saat melakukan sidak di Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lalu betulkah ada informasi hoax dari masyarakat yang bernilai provokatif

Hal itu disinyalir oleh tim yang berangkat menuju lokasi yang diduga ada pertambangan pasir sungai. Seperti dituturkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Minerba, Energi, dan Air Tanah pada Dinas ESDM, Diagus kepada Borneonews. Ia pun ikut prihatin masalah tersebut.

'Banyak pihak terkait, termasuk yang melaporkan, yang ketika ditanya justru mengatakan dapat info katanya dari orang, gitu saja. Ini kan aneh, informasi yang menyebar begitu heboh, bicara ke media, kok datanya dari sumber 'katanya'. Pimpinan daerah setempat akhirnya bersuara. Nah, sepertinya ada niat provokatif pihak tertentu,' ujarnya menduga.

Diagus adalah pemimpin tim investigasi tindak lanjut laporan, di mana sejak 17-18 Oktober 2017 menuju kawasan yang dilaporkan terjadi kegiatan penambangan pasir laut tersebut. Pihak Dinas ESDM Provinsi bertujuan mengecek informasi yang menyebut ada tiga perusahaan yang mengeruk pasir Teluk Sampit, yaitu PT Prakarsa Sejati, PT Kalmin Raya, dan PT Kalmin Sejahtera.

Perusahaan itu pemegang IUP Ekplorasi masing-masing seluas 5.000 hektare yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalteng pada September 2015 lalu. 'Tidak ada ditemukan kegiatan penambangan pasir laut di wilayah tersebut. Ini Berita Acara-nya ditandatangani semua yang ikut pengecekan, termasuk DPRD Kotim,' kata dia.

Di sisi lain jika diperhatikan, memang ada janggal jika laporan pengaduan hanya bersifat abal-abal. Betapa tidak, pelapor (yang berkirim surat) antara lain Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) 'Garda Pesisir' Desa Ujung Pandaran, kepada Bupati Kotim berisi tuntutan pencabutan SK Gubernur tentang penerbitan IUP di perairan laut Ujung Pandaran.

Berikutnya, surat warga Ujung Pandaran kepada DPRD Kalteng pada (2/9/2017) dan surat Camat Teluk Sampit pada (13/10/2017) perihal laporan pertambangan pasir laut tersebut. Sampai-sampai, Bupati Kotim Supian Hadi ikut protes dan meminta agar Gubernur Kalteng mencabut SK tentang IUP Eksplorasi. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru