Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Oktober 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - EW (30) sepertinya akan menjadi penghuni jeruji besi dalam jangka waktu yang lama. Pasalnya, pengemudi mobil tangki B 9148 SFA yang menabrak lalu melindas pejalan kaki, Dariati (29) hingga tewas dengan kondisi kepalanya remuk itu terancam enam tahun penjara.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 junto 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ancamannya 6 tahun (penjara), kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya, AKP Suprapto, Minggu (22/10/2017).

Saat ini, tersangka yang merupakan warga Jalan Dusun Pendawai, Desa Tumbang Tarusan, Kabupaten Pulang Pisau, sudah ditahan di rutan Polres Palangka Raya.

Tersangka melindas korban di Jalan Mahir Mahar lingkar luar persisnya di depan muara Jalan Nansanurai, Jumat (20/10/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penyebabnya EW, dia menggunakan ponsel saat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. Pascakejadian, bukannya bertanggungjawab, EW malah langsung kabur. Berkat penyelidikan anggota, tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Samratulangi. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru