Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 10 Barang Bukti Pelanggar Lalu Lintas

  • Oleh Ramadani
  • 23 Oktober 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Barito Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melaksanakan giat rutin lalu lintas guna meminimalisasi kecelakaan fatal. Giat ini juga untuk menertibkan serta mwmbudayakan masyarakat atau pengguna jalan agar patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas dalam berkendara di jalan raya.

Pada hari ini, Senin (23/10/2017) Satlantas Polres Barut melakukan giat operasi rutin di Jalan A Yani, tepatnya di depan kantor Bupati Barito Utara. Pada giat tersebut, masih terdapat pelanggar dalam berkendara. Dari hasil giat diamankan 10 barang bukti yang disita dari pelanggar yang terdiri dari empat STNK, dua SIM, dan empat kendaraan bermotor roda dua.

Kasat Lantas, AKP Teguh Setiabudi mengatakan, dengan adanya pelanggaran yang terjadi ini membuktikan masih ada pengguna jalan yang belum patuh dan tertib akan peraturan berlalu lintas.

"Kita tidak henti-hentinya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar melengkapi surat-surat kendaraan dan kelangkapannya, serta mengimbau agar pengendara menaati peraturan lalu lintas," pesan Teguh.

Hal ini guna menghindarkan para pengendara dari kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Ia juga mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak mengendari kendaraan sendiri.

"Diharapkan para orang tua dapat mengantar anaknya yang masih di bawah umur. Karena apabila anak mengendarai kendaraan sendiri dan terjadi kecelakaan, orang tua juga yang akan menyesal nantinya," jelasnya. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru