Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Zenith Ini Divonis 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Az (26), terdakwa kasus zenith akhirnya divonis 10 bulan penjara, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, kata hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Senin (23/10/2017).

Dari fakta sidang Az yang diamankan pada Jumat (12/6/2017) pukul 20.00 wib oleh anggota Polsek Sungai Sampit, di kediamannya Jalan Matnur RT 5 RW 2 Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara usai menjual zenith.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 136 butir zenith yang disimpan dalam kantong plastik hitam yang digantungkan di kunci pintu depan rumah terdakwa sisa yang belum habis terjual. Selain itu juga turut diamankan uang sebesar Rp635 ribu di dalam dompet terdakwa yang diakuinya sebagian berasal dari hasil penjualan zenith tersebut.

Atas vonis itu hakim menjerat Az dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia dinilai mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam vonis tersebut zenith diminta untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara. Terhadap vonis itu, baik Az maupun jaksa menyatakan menerima sehingga kasus itu berkekuatan hukum tetap.

Pengakuannya Az membeli Zenith di komplek pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Satu boks ia beli Rp250 ribu, lalu ia jual per boks Rp400 ribu, namun siapa nama orang yang menjual zenith dengannya itu terdakwa mengaku tidak kenal. (NACO/B-5)

Berita Terbaru