Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Kawasan Tanpa Rokok akan Berdampak Terhadap PAD

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2017 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu program legislasi daerah (prolegda) tahun 2018 mendatang adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Itu dipastikan akan berpengaruh sektor lainnya seperti pendapatan daerah. Salah satunya iklan reklame rokok.

Rencananya raperda itu akan mengatur penempatan dan tidak sebebas saat ini. Dengan demikian jika itu terjadi maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari itu akan menurun.

"Memang ke depannya indikator yang diatur salah satunya adalah iklan reklame rokok. Nanti kemungkinan ada tempat dan lokasi khsus saja penempatannya. Jadi tidak hanya perokok saja yang diatur tetapi juga iklannya,' kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Senin (23/10/2017).

Sejauh ini iklan dari rokok memang memberikan sumbangsih kepada sektor PAD. Meski begitu konsekuensi dengan hadirnya raperda itu harus diterima semua pihak. Selain itu, manfaat dari adanya raperda Kawasan Tanpa Roko yang diinisiasikan DPRD itu, menyelematkan warga yang tidak merokok.

Termasuk juga, kata dia, nantinya di gedung paripurna DPRD Kotim akan dilarang untuk perokok. Dan akan disediakan tempat khusus. Untuk pusat layanan publik perkantoran baik itu instansi vertikal juga akan wajib mengikuti larangan tersebut.

"Berbicara soal sanksi, tentunya akan disiapkan nanti dalam dokumen raperda tersebut. Apakah itu denda adminitrasi dan denda membayar sejumlah uang," tegasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru