Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tolak Praperadilan PH Yansen Binti

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 Oktober 2017 - 01:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hakim tunggal, Jimmy Ray memutuskan menolak praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Yansen Binti. Sidang putusan praperadilan tersebut berlangsung Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (23/10/2017).

"Ditolak, pokok perkaranya juga ditolak. Putusan praperadilan ini baru menyangkut proses penegakan hukum. Jadi hukum formal saja. Masalah benar dan tidaknya sebagai tersangka itu akan diuji lagi dalam pokok perkara yang akan disidangkan," kata Humas PN Palangka Raya, Erwantoni.

Sementara itu, Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Veris Septiansyah mengatakan, ada 73 alat bukti yang disampaikan, bukti surat dan satu rekaman pemeriksaan.

"Itulah yang menjadi pertimbangan hakim terkait dengan bukti yang kita sajikan. Sehingga hakim berkeyakinan bahwa penyidik sudah melakukan hal itu sesuai dengan prosedur," katanya.

"Penetapan tersangka tidak terbantahkan lagi dan dinyatakan sah untuk memulai proses penyidikan berikutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek mengatakan tetap menghormati putusan hakim meskipun ada hal yang ia sesalkan terhadap hakim.

"Terkait putusan ini pada prinsipnya kami menghormati namun kami menyesalkan karena ada pertimbangan yang tidak dipertimbangkan hakim," katanya.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan enam saksi meringankan untuk persidangan pokok di Jakarta Barat. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru