Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Keluarga Berurusan Dengan Hukum Lantaran Diduga Terlibat Curi Sawit

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2017 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni Arya Sumba Atmaja alias Aja bersama adiknya Arya Sumba Atma Guntur alias Utui, serta ipar mereka Indra, harus berurusan dengan hukum lantaran diduga memanen sawit milik PT WNL di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya hanya ambil upah mengangkut saja, begitu juga mereka berdua (Utui dan Indra). Sedangkan yang tukang panen berhasil kabur," kata Aja, Selasa (24/10/2017) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Ketiganya diamankan bersama Acing, Miswan, dan Megi alias Unyil pada 30 Agustus 2017 di Blok B 12, Devisi IV PAGE, PT WNL. Sedangkan satu orang lainnya yakni Duning masih buron.

Mereka diamankan petugas keamanan kebun lantaran memanen sawit milik perusahaan. Buah sawit yang dipanen dibawa dengan mobil Toyota Hilux bernomor polisi AG 9717 GD (milik Aja) untuk dijual. Namun mereka belum tahu mau dijual kemana.

"Waktu itu belum tahu mau dijual kemana karena waktu itu saya hanya disuruh membawanya saja," tegas Aja.

Akibat perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. 

"Waktu itu kami ada di pikap jadinya susah kabur waktu itu, dan tidak sempat juga, yang lain berhasil kabur," ucap Aja lagi.

Atas perbuatan mereka, warga Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut dijerat menggunakan Pasal 107, Huruf d, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55, Ayat (1) ke-1, KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru