Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Terhadap Polsek Kota Besi Ditolak

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Marsius melalui kuasa hukumnya Edward Siragih dan L Duliarman P Sinurat terhadap Polsek Kota Besi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampit Puthut Rully.

Putusan itu dibacakan Selasa (24/10/2017) dihadapan kuasa hukum pemohon maupun termohon. Di mana dalam amar putusan hakim dalam eksepsinya menolak eksepsi pihak termohon dalam hal ini bagian hukum Polda Kalteng yang merupakan kuasa dari Polsek Kota Besi.

Sementara dalam pokok perkara hakim menolak seluruhnya apa yang diajukan oleh pemohon dalam praperadilannya, mulai dari keberatan atas penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, proses penyitaan hingga meminta kasus itu diproses melalui pidana ringan.

"Keberatan terhadap penangkapan, penetapan tersangka yang diajukan pemohon harus dinyatakan ditolak, karena sudah sesuai menurut hukum," kata hakim.

Begitu juga dengan penyitaan dalam pertimbangannya, dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana telah melalui tahapan dan sah dan secara tidak langsung pihak pemohon sudah mengetahuinya.

Begitu juga keinginan agar kasus itu diproses melalui pidana ringan juga dianggap tidak beralasan. Sehingga hakim menolak seluruhnya apa yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya itu.

Marsiur mempraperadilankan Polsek Kota Besi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di mana tersangka dituduh melakukan pencurian sawit, sementara tersangka sempat mengklaim sawit yang dipanennya itu ada dilahan miliknya, hingga ia keberatan atas tindakan terhadap dirinya dengan melakukan perlawanan melalui praperadilan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru