Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Sabu Terciduk Satnarkoba Polres Kobar

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 24 Oktober 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menangkap pemilik narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, Senin (23/10/2017). Dalam giat penindakan tindak pidana narkotika tersebut, Sat Resnarkoba Polres Kobar mengamankan sabu seberat 0,30 gram dari tangan R (39) warga Jalan Pangeran Antasari, gang Parau II, RT 01, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, penangkapan pelaku narkoba jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga di Gang Parau II yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku R yang saat itu sedang berada di teras rumah tetangganya (Supatmi) di Gang Parau I, RT 01, Kelurahan Baru.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap R, ditemukan satu bungkus rokok Djisamsoe di saku celana sebelah kanan yang di dalamnya terdapat barang berupa satu plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Selain itu juga ditemukan di tangan kanan R, barang berupa satu buah Handphone warna Biru. Kemudian terlapor diamankan di kantor Sat Narkoba untuk di lakukan pengembangan, ungkap Kariatmono, Selasa (24/10/2017).

Hasil pengembangan yang dilakukan, Sat Resnarkoba kembali berhasil mencokok satu pelaku kepemilikan sabu GAS (36), warga Gang Gusti M. Saad, RT 15, Kelurahan Baru, saat berada di tepi jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,73 gram, 1 HP merk OPPO, uang sebesar Rp1,15 juta, satu gunting, korek api gas, serta timbangan digital.

Untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika, pungkasnya. (KOKO SULISTYO/B-2)

Berita Terbaru