Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Keerom Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daerah Sulit Akomodasi Tuntutan Honorer K2 Sebagai ASN

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Oktober 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Fakhruddin menilai sulit untuk bisa mengakomodasi tenaga honorer pemerintah daerah maupun honorer guru yang masuk kategori-2 (K2) yang pada Senin lalu meminta kejelasan status. Apa sebabnya

'Karena ini wewenang pusat, maka kami cuma bisa menampung aspirasi mereka. Maka kita teruskan ke pusat nantinya, tentang apa yang dikeluhkan mereka. Mereka ini kan sudah bentuk forum, berapa sih total jumlah di 14 daerah plus yang di provinsi,' terangnya, Selasa (24/10/2017).

Dia membeberkan rata-rata dari honorer K2 adalah guru. Maski ada beberapa di antaranya merupakan tenaga administrasi di sekolah, atau staf di kantor pemerintahan daerah.

Jika dikaitkan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Fahrudddin akan juga sulit akomodasi  keberadaan K2, kecuali pemerintah yang memberi payung hukumnya. Pasalnya, sampai saat ini UU ASN belum ada peraturan pemerintah (PP)-nya.

Di UU ASN ada dua bagian status kepegawaian dalam ASN, yaitu sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada status PPPK sama dengan honorer, cuma gajinya setara PNS.

'Selain belum ada PPnya, kan juga belum ada dananya. UU ASN itu sampai saat ini belum ada PP, mereka tidak langsung dibawah daerah tapi Pusat,' sebutnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru