Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemutihan Denda Pajak Perlu Didukung Penambahan Pos Layanan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Oktober 2017 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kalangan DPRD Kalteng setuju dengan kebijakan Gubernur Sugianto Sabran yang memberi keringanan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan penghapusan atau pemutihan denda pajak. Penunggak hanya diwajibkan membayar pokok pajak saja.

Terkait itu, kalangan DPRD meminta tambahan layanan bagi pembayar pajak. Untuk kelancaran para wajib pajak membayar tepat waktu.

'Kita sangat setuju dengan adanya kebijakan pemutihan khusus denda administasi pajak yang diterapkan pemprov selama dua bulan ke depan. Namun Pemprov harus tambah pos layanan buat bayar. Masyarakat kan keluhkan itu,' kata Anggota Komisi A DPRD Kalteng, Fakhruddin, Selasa (24/10/2017).

Misalnya di Kabupaten Seruyan, masyarakat yang ada di hulu antara lain di Kecamatan Suling Tambun, Tumbang Manjul, Rantau Pulut bahkan Pembuang Hulu, kesulitan membayar. Hanya untuk membayar pajak kendaraan saja, harus turun ke Kuala Pembuang yang jaraknya cukup jauh. Bisa lebih mahal ongkos perjalanan daripada nilai pajak yang dibayarkan.

'Sehingga mereka sering telat atau malas membayar akhirnya. Kalaupun ada layanan bayar pajak, itu kalau tidak salah sebulan sekali. Nah itu belum tentu menjangkau masyarakat, perlu tambahan pos, di sana tidak ada UPTD,' kata legislator Kalteng, Dapil Kotim Seruyan itu. (ROZIQIN/B-11)

Berita Terbaru