Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi DPRD Barito Timur Setujui Perubahan Tata Tertib

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2017 - 23:55 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi I, II dan III DPRD Kabupaten Barito Timur menyetujui perubahan peraturan DPRD Bartim Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib melalui sidang paripurna III masa sidang III tahun 2017.

Sidang tersebut dipimpin Wakil I DPRD Barito Timur Ariantho S Muller dan dihadiri Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, Senin (23/10/2017).

Juru bicara komisi Unriu Ngubel mengatakan, setelah pembahasan melalui rapat Komisi, maka semua komisi menyatakan sepakat melakukan perubahan.

"Perlu segera ada peraturan DPRD Bartim melalui rancangan perubahan tentang tata tetib DPRD Bartim yang merupakan usulan dari Badan Legislasi," katanya.

Tata tertib dewan itu berisikan tugas, tanggungjawab dan wewenang serta hak anggota DPRD Barito Timur sesuai amanah peraturan perundangan.

Penyusunan ini telah memenuhi ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kesusilaan.

Dalam tata tertib dewan tersebut telah mengatur tentang susunan dan kedudukan DPRD Barito Timur.

"Juga tentang fungsi, tugas dan wewenang keanggotaan, kewajiban, fraksi, alat kelengkapan dewan, persidangan dan pengambilan keputusan, Koede etik, larangan dan sanksi, PAW dan pergantian sementara, penyidikan, penyaluran aspirasi," katanya.

"Sesuai Permendagri Nomor 80/2015 rancangan itu dilakukan pembahasan yang dilakukan komisi I, II dan III," ujar Unriu. (KBA)

Berita Terbaru