Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jika Ponsel Hasil Jarahan Terjual, Uangnya Untuk Beli Minuman Keras

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2017 - 10:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Debi Andi Zakaria, tersangka kasus penjambretan telepon seluler milik Werra Triokta Vianandra, bakal segera menjalani persidangan.

Saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Rabu (25/10/2017), tersangka mengaku berencana mengunakan uang hasil penjualan ponsel jarahannya untuk membeli minuman keras.

"Akan tetapi waktu itu belum sempat (dijual), saat mau menjualnya ke konter di situ ketahuan. Yang menjualnya waktu itu bukan kami tapi melalui teman," aku Debi.

Debi menjambret Werra Triokta tidak seorang diri. Dia beraksi bersama rekannya, Hendro. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/10/2017). Saat itu Debi dan Hendro menggasak ponsel Werra Triokta yang disimpan dalam dashboard motor korban saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Sampit, tepatnya di depan Bank Indonesia.

Modusnya, Debi yang saat itu membonceng Hendro menggunakan motor Honda CB 150 memepet korban. Setelah dekat Hendro mengambil ponsel tersebur lalu kabur. 

Kedua tersangka beraksi di bawah pengaruh minuman keras jenis arak. Setelah berhasil mereka berencana menjual ponsel merk Apple tersebut. Bahkan, Debi dan Hendro sudah berrencana jika ponsel itu terjual hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.

Dalam kasus ini, Hendro sudah terlebih dahulu disidang. Terdakwa dijatuhi hukuman pembinaan. Sedangkan Debi, warga Desa Sentililk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, baru dalam proses pelimpahan berkas tahap dua. Tersangka dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke-4 KUHP.(NACO/B-3)

Berita Terbaru