Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah Sekolah Bermasalah, Murid SDN 3 Puruk Cahu Seberang Terpaksa Numpang Belajar di Rumah Dinas

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 25 Oktober 2017 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Permasalahan tuntutan ganti rugi tanah tempat dibangunnya gedung SDN 3 Puruk Cahu Seberang, Kabupaten Murung Raya, kini berdampak pada terganggunya aktivitas kegiatan di lembaga pendidikan tersebut. Agar proses belajar mengajar bisa tetap berjalan pihak sekolah saat ini terpaksa meminjam rumah dinas milik Kelurahan Puruk Cahu untuk dijadikan ruang kelas.

Menurut Kepala SDN 3 Puruk Cahu Rukmiati, karena jarak antara SDN 3 Puruk Cahu Seberang dengan Kelurahan Puruk Cahu relatif tidak terlalu jauh membuat pihak sekolah sementara ini meminjam rumah dinas tersebut untuk mengalihfungsikan bangunan rumah dinas untuk tiga ruang kelas.

"Kami terpaska numpang di perumahan dinas kelurahan, di sana kami jadikan tiga kelas," sebut Rukmiati, Selasa (25/10/2017).

Dirinya sebagai kepala sekolah hanya bisa pasrah dengan kasus sengketa tanah tersebut. Sampai saat ini pihaknya belum tahu kapan waktunya merekokasi gedung sekolah yang sempat direncanakan oleh pihak Disdikbud Mura.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan tempat berdirinya SDN 3 Puruk Cahu Seberang.

Menurut Rahmanto, hendaknya Kadisdikbud tidak menggantung terlalu lama dan menganggap remeh persoalan tersebut. "Segera diselesaikan dan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan kalau diniatkan. Jangan sampai masalah kecil menjadi besar nantinya," imbau Rahmanto,, Selasa (24/10/2017).

Komisi I, kata Rahmanto, mendukung apa yang menjadi keputusan terbaik tentang permasalahan tersebut sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, permasalahan penyegelan satu dari dua gedung SDN 3 Puruk Cahu Seberang karena sang pemilik lahan merasa dipermaikan oleh Disdikbud Mura tentang kepastikan ganti rugi lahan.

Tasmi Rudianoor, selaku pemilik tanah, menuntut ganti rugi lahan sekolah yang berada di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Puruk Cahu tersebut. Karena tak kunjung  ada penyelesaian akhirnya ia menyegel salah satu gedung pada awal Mei 2017 lalu dan sampai sekarang masih belum dibuka.

"Saya sudah dua kali diminta ke Disdikbud untuk menyiapkan berkas yang katanya untuk administrasi ganti rugi, tetapi sesuah semua siap mereka seakan lepas tangan dan janji ganti rugi tidak pernah direalisasikan sampai saat ini," sebut Tasmi, beberapa waktu lalu. (RISKY RIVALDO/B-5)

Berita Terbaru