Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelantikan Delapan Kades Ditunda, 1 Calon Kades di PTUN

  • Oleh Hamdi
  • 25 Oktober 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 8 Kepala Desa di Kabupaten Kapuas pelantikannya ditunda, sedangkan 1 Kepala Desa lainnya bakal diproses ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) karena mendapat gugatan berkaitan dengan adanya masalah administrasi. Jadi total Kepala Desa yang sampai saat ini belum dilantik ada 9 Kepala Desa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas, kartedipora, bahwa ada 45 Kepala Desa yang tercantum dalam SK bakal dilantik.

Namun, sambungnya, karena ada permasalahan, seorang kepala desa batal dilantik karena adanya gugatan. "8 Kepala desa lainnya ditunda karena masa jabatan kepala desa sebelumnya masih belum habis, menunggu itu baru dilantik," katanya kepada Borneonews, Rabu (25/10/2017).

Mengapa jumlah Kepala Desa yang akan dilantik menjadi 45, kata Kartedipora karena sebelumnya ada desa yang mengadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), sehingga pihaknya melakukan pelantikan disamakan dengan pelantikan pada Kepala Desa yang mengikuti Pilkades serentak.

"Jadi total Kepala Desa yang sudah dilantik itu ada 36 Kades, sedangkan yang belum ada 9 Kades yang dimana 1 Kepala Desa mendapat gugatan dan akan berproses di Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahannya," terangnya. (HAMDI)

Berita Terbaru